SUKABUMI, JAWA BARAT — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi sorotan di wilayah Bojong Kopo, kawasan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan aktivitas tersebut dikaitkan dengan SPBU bernomor 34.433.20. Dalam informasi itu disebutkan bahwa ratusan jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis Pertalite telah diamankan oleh jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sukabumi.

 

Pengangkutan BBM tersebut diduga menggunakan sebuah mobil pikap bernomor polisi A 8231 ZH. Namun, jumlah pasti BBM yang diamankan, kronologi kejadian, serta status hukum kendaraan dan pihak-pihak yang terkait masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Perlu Didalami

Selain dugaan penimbunan BBM, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas tersebut. Informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang agar fakta di lapangan dapat terungkap secara objektif.

 

Apabila terdapat bukti keterlibatan anggota kepolisian, pemeriksaan perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai penanganan perkara tersebut.

Hingga terdapat konfirmasi resmi, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Aparat Diminta Mengusut Tuntas

Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun BBM yang penyalurannya diatur pemerintah perlu ditangani secara serius karena berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran distribusi energi.

Pihak kepolisian diharapkan memberikan penjelasan mengenai kronologi pengamanan, asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, kepemilikan kendaraan, serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

 

Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang perlu diverifikasi. Konfirmasi resmi dari Polres Sukabumi, pengelola SPBU, dan pihak-pihak terkait diperlukan sebelum dugaan tersebut dinyatakan terbukti.

Pasal-pasal yang berpotensi diterapkan

Berikut ketentuan hukum yang dapat menjadi acuan apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan ini mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penerapannya bergantung pada status BBM, bentuk perbuatan, dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan ini mengatur kegiatan usaha hilir migas tertentu yang dilakukan tanpa perizinan berusaha yang diperlukan, termasuk pengangkutan atau niaga dalam keadaan yang memenuhi unsur pasal tersebut. Ancaman pidananya berbeda menurut jenis pelanggaran.

Ketentuan disiplin dan kode etik Polri. Apabila terdapat bukti keterlibatan anggota kepolisian, dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme internal Polri, tanpa mengesampingkan proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Penting: Tidak setiap kegiatan menyimpan Pertalite otomatis merupakan penimbunan ilegal. Penentuan pasal harus mempertimbangkan status BBM, perizinan, tujuan penyimpanan atau pengangkutan, serta bukti yang diperoleh penyidik.

Agar berita lebih kuat dan akurat, perlu dikonfirmasi apakah benar ratusan jerigen tersebut telah diamankan oleh Tipiter Polres Sukabumi dan apakah kepolisian telah memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.