KENDAL — Kepolisian Sektor Kaliwungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di perkantoran PT. SIOEN, Jl. Alteri Kaliwungu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Kasus ini sempat menghebohkan karena rekaman CCTV pelakunya viral di media sosial.

 

Kejadian berlangsung pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 02.56 WIB, di dalam ruangan HRD PT. SIOEN. Pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik perusahaan, berupa satu unit handphone REDMI A7 Pro, satu unit laptop DELL Latitude 7480, serta satu unit kamera digital Nikon COOLPIX L830. Kerugian yang dialami pihak perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Kejadian baru diketahui pada pagi harinya saat staf perusahaan hendak masuk ke ruangan. Laci ruangan terlihat terbuka, dan saat akan dilaksanakan kegiatan audit, barang-barang tersebut dinyatakan hilang. Pihak perusahaan pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian, sementara rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku juga sempat menyebar luas di media sosial.

 

Berkat penyelidikan yang dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Kaliwungu, keberhasilan tercapai pada Rabu, 7 Oktober 2026. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, IPDA Fendi Setiawan, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan satu terduga berinisial M di wilayah Kota Semarang. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap satu terduga lainnya berinisial A yang berada di wilayah Kendal.

 

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian maupun terkait peristiwa tersebut, yaitu:

 

– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam

– 1 buah jaket warna hitam

– 1 buah jaket warna hijau

– 1 unit laptop Dell Latitude 7480 warna abu-abu

– 1 buah HP Redmi A7 Pro

 

Kedua terduga beserta barang bukti kini telah diamankan guna menjalani proses hukum sesuai Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.